12 Nov 2010

Tarifikasi dasar

TARIF DASAR LISTRIK
    Apa dasar hukum penetapan TDL 2003 ?
    1.      Undang Undang No.20 Tahun 2002.
    2.      Peraturan Pemerintah No.10/1989, pasal 32 : Harga jual tenaga listrik ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri. Usul harga jual memperhatikan :
        1. Kepentingan rakyat dan kemampuan masyarakat.
        2. Kemudahan industri dan niaga yang sehat.
        3. Biaya produksi.
        4. Efisiensi pengusahaan.
        5. Kelangkaan sumber energi.
        6. Skala pengusahaan dan sistem interkoneksi.
        7. Tersedianya sumber dana untuk investasi.
    3.      Peraturan Pemerintah No.25/2000 , Pasal 8 : Kebijakan harga energi dan penetapan TDL merupakan kewenangan Pemerintah (Pusat )
    Apakah tujuan TDL 2003 ?
    a.       Memperkecil subsidi listrik dengan menata kembali struktur subsidi.
    b.      Mempertahankan kelangsungan pasokan listrik PLN (to keep the light on).
    c.       Mendorong harga jual tenaga listrik secara bertahap menuju nilai
    ke-ekonomi-annya.


    Bagaimana kebijakan TDL 2003 ?
    1. Diberlakukan secara berkala / bertahap setiap triwulan.
    2. Tetap diberlakukan nya tarif waktu beban puncak (WBP) dan tarif di luar waktu beban puncak (LWBP) dengan penetapan faktor K.
    3. Pemberian subsidi bagi pelanggan terarah dengan daya tersambung 450 VA.
    4. Tetap diberlukan nya tarif progresif (sistem blok) untuk menahan pemakaian konsumtif.
    5. Tetap memperhatikan sambungan baru pelanggan golongan R1 dengan daya 450 VA dengan pengaturan kuota.
    Strategi apa dalam TDL 2003 ?
    1. Tarif diupayakan tetap lebih rendah dari tingkat kemampuan bayar (affordability) kelompok pelanggan diukur dengan :
      1. Prosentase pembelanjaan energi untuk pelanggan golongan berpenghasilan rendah.
      2. Biaya energi subtitusi bagi kelompok yang mampu dan pelaku ekonomi.
    2. Mempertahankan competitiveness untuk golongan tarif bisnis dan golongan tarif industri dengan mendorong pemakaian produktif yang lebih efisien.
    3. HPP per kelompok pelanggan dihitung sesuai kontribusinya berdasarkan pola beban hariannya dalam membentuk biaya penyediaan tenaga listrik :
                                                                 a.      Lebih adil.
                                                                b.      Mendorong konservasi energi dan demand side management.
    1. Penerapan konfigurasi posisi relatif tarif antar kelompok pelanggan pada akhir tahun, berdasarkan cakupan/kontribusinya terhadap HPP. (Rasio : tarif rata-rata dibagi dengan HPP untuk masing-masing pelanggan). Dengan pertimbangan :
                                                                 a.      Untuk sosial < industri & komersial < rumah tangga & publik.
                                                                b.      Pelanggan kecil < pelanggan besar.
                                                                 c.      Kenaikan yang sepadan untuk mencapai kondisi akhir yang adil.
                                                                d.      Kemampuan bayar pelanggan listrik.
    1. Penjabaran tarif rata-rata setiap kelompok pelanggan pada setiap tahap kedalam struktur tarif dasar listrik (TDL).
    2. Yang mencakup biaya kapasitas/beban, biaya energi/pemakaian, dengan pertimbangan :
                                                                 a.      Mendorong pemakaian listrik, agar sistem lebih efisien.
                                                                b.      Mendorong pemakaian listrik untuk kegiatan prodiktif.
                                                                 c.      Mengarahkan pemakaian listrik untuk konsumsi agar lebih berhemat/rasional.
    1. Diproses melalaui public hearing.
    2. Pengawasan dilakukan secara independen oleh Pengawas Independen Pelaksanaan TDL (PIP TDL).
    Bagaimana gambaran TDL 2003 ?
    1.      Merupakan kesinambungan dari TDL 2002.
    2.      Bagian dari tahap TDL yang menuju tarif keekonomian pada akhir tahun 2005.
    3.      Struktur / golongan tarif tetap sama seperti TDL 2002.
    4.      Dilaksanakan secara bertahap per triwulan.
    5.      Biaya pemakaian & biaya beban mengalami kenaikan.
    6.      Diberlakukan per 1 Januari 2003.
    Faktor apa saja yang mempengaruhi dalam penyusunan TDL 2003 ?
    1. Azas keadilan dalam memikul beban biaya penyediaan tenaga listrik.
    2. Tidak ada diskriminasi terhadap konsumen pada golongan tarif yang sama.
    3. Mendorong penghematan pemakaian listrik.
    4. Ada proses dengar pendapat dengan publik.



    Apa yang menjadi pertimbangan dengan ditetapkannya TDL 2003 ?
    Hasil rapat dengan pendapat dengan Komisi VIII DPR-RI :
    1.      Menyepakati usulan Pemerintah terhadap kenaikan TDL 2003 sebesar 6 % per triwulan.
    2.      Menetapkan alokasi dana subsidi terarah tahun 2003 sebesar Rp.4,51 triliun khusus bagi pelanggan listrik sampai daya 450 VA untuk pemakaian 60 kWh per bulan.
    3.      Kenaikan TDL harus diikuti peningkatan mutu tenaga listrik dan mutu pelayanan kepada pelanggan.
    Bagaimana cara penetapan perhitungan TDL ?
      1. TDL ditentukan berdasarkan perhitungan revenue requirement (allowable cost + Rol).
      2. Alokasi pembebanan biaya kepada golongan pelanggan mencerminkan prinsip keadilan.
      3. Kenaikan TDL rata-rata yang diharapkan untuk mencapai harga listrik sesuai nilai keekonomiannya secara bertahap. Efisiensi perlu dipertimbangkan sebagai faktor pengurang biaya dalam penetapan TDL.

    Data Kenaikan TDL Juli 2010!

    Pemerintah melalui Kementerian ESDM bersama-sama dengan komisi VII DPR minus Fraksi PKS dan PDIP telah menyetujui kenaikan TDL yang berlaku per 1 Juli.
    Berikut rincian kenaikan TDL baru yang bakal diterima pelanggan listrik per 1 Juli 2010 mendatang:
    I. Pelanggan Rumah Tangga (R)
    1. Pelanggan R1 daya 1.300VA, rata-rata pemakaian listrik 200 kWh/bln, biaya pokok produksinya Rp1.163 per kWh, TDL sebelum naik rata-rata Rp672 per kWh, rata-rata kenaikan TDL ditetapkan sebesar 18%. Dengan demikian tarif baru yang mulai berlaku per 1 Juli mendatang rata-rata mencapai Rp793 per kwh.
    2. Pelanggan Rumah Tangga R1, daya 2.200 VA, pemakaian listrik rata-rata 355 kwh per bulan, besaran biaya pokok produksi (BPP) Rp1.163 per kwh, TDL rata-rata sebelum naik Rp675 per kwh. Rata-rata kenaikan 18%, sehingga tarif baru sesudah naik rata-rata jadi Rp797 per kwh.
    3. Pelanggan Rumah Tangga R2, daya 3.500 VA sampai dengan 5.500VA, rata-rata pemakaian listrik 636 kwh/bln, BPP mencapai Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp755 per kwh, dengan kenaikan sebesar 18%, maka tarif baru menjadi Rp891/kwh.
    II. Kelompok Pelanggan Kelas Bisnis (B)
    1. Untuk B1, daya 1.300 VA, rata-rata pemakaian 198kwh/bln, BPP Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp685/kwh, naik sebesar 16%, sehingga harga tarif baru menjadi Rp795/kwh.
    2. Untuk B2, daya 2.200 VA-5.500VA. Rata-rata pemakaian 307 kwh/bulan, BPP Rp1.163/kwh, harga sebelum naik Rp782/kwh, naik 16%, tarif sesudah naik menjadi Rp907/kwh.
    3. Untuk B3, di atas 200 KVA, rata-rata pemakaian 212,249, BPP 839/kwh, harga sebelum Rp811/kwh, naik 12%, tarif sesudah naik menjadi Rp908/kwh.
    III. Kelompok Pelanggan Industri (I)
    1. Pelanggan I1, daya 1.300 VA, rata-rata pemakaian 178kwh/bln, BPP 1.163/kwh, tarif sebelum Rp724/kwh, dengan kenaikan 6%, maka tarif baru menjadi Rp767/kwh.
    2. Pelanggan I2, daya 2.200 VA, rata-rata pemakaian 273 kwh per bulan, BPP Rp1.163/kwh, tarif sebelum naik Rp746/kwh, kenaikan 6%, maka tarif sesudah naik menjadi Rp790/kwh.
    3. Pelanggan I3, daya 2.200VA sampai dengan 14 KVA, rata-rata pemakaian 872/kwh/bln, BPP Rp1.163, tarif sebelum naik Rp872/kwh, kenaikan 9%, maka tarif baru menjadi Rp916/kwh.
    4. Pelanggan 14 KVA sampai dengan 200 KVA, rata-rata pemakaian per bulan 11.342, BPP Rp839/kwh, tarif sebelum naik Rp805/kwh, kenaikan 9%, tarif baru Rp878/kwh.
    5. Pelanggan di atas 200 KVA, rata-rata pemakaian per bulan 314.435, BPP Rp 839/kwh, TDL sebelum naik Rp641/kwh, kenaikan 15%, tariff baru menjadi Rp737/kwh.
    6. Pelanggan di atas 30.000, rata-rata pemakaian 16.592.651, BPP Rp718/kwh, tarif sebelum naik 529/kwh, kenaikan 15%, tarif baru menjadi Rp608/kwh. inilah[ad#publisher-branchr-com]

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar